retribusi jasa umum. idREMBANG – Sejumlah objek retribusi, seperti jasa KIR, jasa tera, dan layanan terminal akan dihapus Pemerintah Kabupaten Rembang. retribusi jasa umum

 
idREMBANG – Sejumlah objek retribusi, seperti jasa KIR, jasa tera, dan layanan terminal akan dihapus Pemerintah Kabupaten Rembangretribusi jasa umum Tarif apa itu retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut

ABSTRAK: bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pemungutan retribusi jasa. Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi. 10 Tahun 2004, UU No. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan P asal 155 Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan R etribusi Daerah , Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali ; b. 10 Tahun 2004, UU No. Insentif Pemungutan adalah insentif yang diberikan kepada Aparat Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah dan Aparat Penunjang yang ditujukan untukRetribusi Jasa Umum. ABSTRAK: bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan Visi Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan masih terdapat potensi baru. 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. bahwa dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat guna mendukung. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 1. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai. Adapun ketiga objek retribusi tersebut masing-masing diklasifikasikan kembali menjadi beberapa jenis. 2018. 12. Objek Retribusi adalah: Jasa Umum; Jasa Usaha; dan; Perizinan Tertentu. Saat ini, Pemkab. Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi : a. UU No. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah daerah yang bersangkutan. retribusi perizinan tertentu: berlaku: 66: no 2 : 2012: retribusi jasa usaha: berlaku: 67: no 3 : 2012: retribusi jasa umum: berlaku: 68: no 4 : 2012: pencabutan peraturan daerah kabupaten daerah tingkat ii pesisir selatan nomor 15 tahun 1998 tentang retribusi izin pengambilan hasil hutan ikutan: berlaku: 69: no 5 : 2012Bagi jasa tertentu yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, daerah mengenakan pungutan kepada orang atau badan yang menikmati jasa tersebut yang kemudian digolongkan pada Retribusi Jasa Umum. 9 ttg retribusi jasa umum. Retribusi Jasa Umum; Retribusi Jasa Usaha; dan; Retribusi Perizinan Tertentu. Tarif apa itu retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu; jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi; jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi,. ABSTRAK: Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi Jasa Umum: Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu; jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi; jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang. METADATA PERATURAN. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal . RETRIBUSI JASA UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JOMBANG, Menimbang : a. 2021141040 Dr. ABSTRAK: a. Selanjutnya, Pasal 88 regulasi yang sama berbunyi, jenis pelayanan yang merupakan. Retribusi Jasa Umum. Pajak Daerah - Retribusi Daerah - Mendukung - Kemudahan Berusaha - Layanan Daerah. ABSTRAK: Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah, dengan adanya penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha,. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum; 1. ingin dicapai serta realisasi retribusi jasa umum dari tahun 2013-2017 dapat dijabarkan sebagai berikut: Tabel 1. 27 Tahun 1959, UU No. ABSTRAK: Dengan ditetapkannya UU No. Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Pertama, retribusi jasa umum. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil; 2. Retribusi jasa umum Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan13. 11. 10. Pasal 3. Retribusi Jasa Umum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Jasa Umum, penetapan peninjauan tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa tarif Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu Jenis Retribusi Jasa Urnum yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Urnum sebagaimana telah diubah denganABSTRAK: bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi. Retribusi Jasa Umum telah dibatalkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188. ABSTRAK: Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan. 11. Retribusi Jasa Umum . ABSTRAK: bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal. Secara umum retribusi diartikan sebagai pungutan yang dilakukan daerah karena adanya fasilitas atau pelayanan jasa yang nyata yang diberikan oleh pemerintah daerah (Mamesah, 1995). Retribusi Jasa Umum MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, pengertian retribusi jasa umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau. Mengingat : 1. SALINAN. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali; b. kemkes. Disamping itu tetap memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat. ABSTRAK PERATURAN. PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA: Lampiran Unduh Produk Hukum (433 kali diunduh) Jenis Hukum. Tutup. Prinsip Dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi 4. 11. Peraturan Daerah (PERDA) NO. Objeknya. ABSTRAK: a. bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak. Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), retribusi digolongkan menjadi 3 golongan, salah satunya retribusi jasa usaha. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Retribusi Jasa Umum. Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Kab. , BAB II JENIS RETRIBUSI JASA UMUM 23. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, Pemerintah Daerah perlu menyediakan kemanfaatan umum yang. Objek Retribusi Jasa Umum. ABSTRAK: bahwa dalam rangka desentralisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik serta untuk menggali salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan secara lebih optimal untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan; bahwa sesuai dengan kewenangannya. 3 NO SKPD/UNIT SKPD PEMUNGUT RETRIBUSI DAERAH KODE REKENING NAMA RETRIBUSI DAERAH JENIS RETRIBUSI INSENTIF YANG DIBERIKAN DINAS BINA MARGA 4. BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS RETRIBUSI JASA UMUM BAB III RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN BAB V RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR Pasal 72 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2011. RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN (Pasal 3 – Pasal 7) 4. 43 A Padang. Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan TKD mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan. Retribusi Jasa Umum. 2 Target dan Realisasi Retribusi Jasa Umum Kabupaten Kuningan 2013-2017 Tahun Realisasi Retribusi Jasa Umum (Rp) Realisasi Retribusi Jasa Usaha (Rp) Retribusi Perizinan Tertentu (Rp) 2013 20. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghar -Golongan dan Jenis Retribusi adalah sebagai berikut: a. Pengertian. bahwa Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir yang ditetapkan. 18 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009; UU No. ABSTRAK: Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan j. ABSTRAK: bahwa adanya penambahan obyek Retribusi pada pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan belum termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang. Jenis retribusi yang termasuk Retribusi Jasa Umum antara lain: a. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; b. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang dipungut atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum. Objeknya adalah jasa umum, antara lain pelayanan kesehatan dan pelayanan persamapahan dengan pengecualian urusan umum pemerintahan. Kemudian, Pasal 127 menyatakan ada 11 jenis retribusi jasa usaha. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun. Ketentuan perubahan tarif pajak dan. Retribusi Jasa Umum MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. 34-6338 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan. Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Dan Tatacara Penagihan 8. Yang mana semata mata hanya ditujukan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum semua masyarakat daerah. Retribusi Jasa Umum OBJEK retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Perda Kota Binjai Nomor 14 Tahun 1998. Diubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. Menurut UU No. Retribusi yang dikenakan atas jasa umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. ABSTRAK: tentang Retribusi Jasa Umum pada ketentuan tarif Retribusi Pelayanan Pasar sulit diterapkan karena besaran retribusi dirasa memberatkan pedagang (tidak sesuai dengan luasan dan kondisi bangunan yang ada) dan type/jenis pasar tidak sesuai lagi dengan regulasi yang ada serta tersedianya sarana/prasarana pelayanan Tera/Tera. ABSTRAK: bahwa dalam rangka desentralisasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik serta untuk menggali salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan secara lebih optimal untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat. Proses Pemungutan Dana. Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. Pada pasal 18 ayat 3 hurup a, retribusi jasa umum ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini:. 12. ABSTRAK: Bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah 8. Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum; Mengingat: 1. Retribusi Jasa Umum. Gresik Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Daerah adalah Provinsi. II. Retribusi Jasa Umum. 9, LD 201 1 /NO. Tingkat Penggunaan Jasa. Berdasarkan Pasal 127 retribusi jasa usaha terbagi menjadi 11 jenis retribusi. Berikut ini Nama dan Jenis dari Retribusi Jasa Umum beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi. 32 Tahun 2004, UU No. Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa UmumRetribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jenis Retribusi Jasa Umum adalah : 1) Retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan dan Rumah Sakit Umum. Peraturan Daerah. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat. Retribusi Jasa Umum. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai. Pasal 6 dihapus; 2. RETRIBUSI JASA UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MALANG, Menimbang : a. retribusi-jasa-usaha. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 33 Tahun 2004, UU No. Contoh Retribusi Jasa Umum sebagai berikut: Retribusi Pelayanan Kesehatan. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, Pemerintah Daerah perlu menyediakan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati masyarakat; b. Pengertian retribusi jasa umum adalah pungutan atau pelayanan yang disediakan oleh pemerintahan daerah untuk tujuan kepentingan dan kebermanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 47 Cukup jelas. Mengingat : 1. 34 tahun 2000 Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan P asal 155 Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan R etribusi Daerah , Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali ; b. 13. Daftar Jenis RetribusiJasa Umum DKI JAKARTA: Interval Pembayaran: 1:daerah. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum T. Retribusi pelayanan kesehatan 2. Sumber:. berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap materi. 1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum; Mengingat : 1. jasa umum; b. retribusi pelayanan pemakaman (pasal 18 – pasal 22) 7. 2011. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan. 2006 adalah tergolong Retribusi Jasa Umum yang sudah tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu diganti; c. Dihapus;dan b. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pr ibadi atau b adan. Insentif Pemungutan adalah insentif yang diberikan kepada Aparat Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah dan Aparat Penunjang yang ditujukan untukKetentuan BAB V Perda Kab. MERUJUK Pasal 109 UU PDRD, retribusi jasa umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Berikut ini Nama dan Jenis dari Retribusi Jasa Umum beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi. 8. 34-6338 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011. 30 hlm. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sip ii tertentu di lingkungan _ Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang - Undang untuk melakukan penyidikan. Aceh Singkil 01. RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN (Pasal 8 – Pasal 12) 5. 002 1. Tarif yang dikenakan atas retribusi jasa umum ditetapkan dengan memerhatikan biaya penyediaan jasa,. Retribusi jasa umum memiliki tujuan untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama, retribusi ini juga bisa dinikmati oleh individu atau badan. 24 Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Daerah adalah Kabupaten Pandeglang. Semarang No 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Retribusi Jasa Umum memiliki objek yang merupakan layanan atau pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan serta memiliki manfaat untuk umum, dan layanan serta fasilitas tersebut dapat dinikmati oleh individu atau kelompok. Retribusi. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Paj ak Daerah dan Retribusi Daerah, peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu harus disesuaikan dalam 11. Retribusi dan SKPD Pemungut. 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dihapus. Obyek Retribusi Daerah adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau badan oleh Pemerintah Daerah. bahwa. Untuk lebih lanjut tau apa saja jenis-jenis retribusi daerah, yuk simak bahasan lengkapnya melalui artikel bawah ini: Jenis Retribusi daerah. 17 Tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, termasuk didalamnya mengatur tentang perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pajak dibedakan berdasarkan letak lokasi pasar, kelas pasar dan jenis produk jualan tertentu, jenis kios/petak untuk jenis produk jualan tertentu,. 01. PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 1 TAHUN 2019 MERUPAKAN HASIL Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Berikut perbedaannya. Retirbusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. 1), huruf D, angka 3. Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; b. Perizinan Tertentu Fungsi Retribusi Daerah Contoh Retribusi Definisi Retribusi Retribusi diatur dalam Undang-undang.